KPK Cegah Wamemkumham Eddy Hiariej dan 3 Orang Lainnya ke Luar Negeri

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan gratfikasi yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej. Adapun empat orang tersebut salah satunya yang dicegah yakni Eddy Hiariej.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

"KPK (29 November 2023) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 30 November 2023.

Ali menyebutkan, pencegahan tersebut akan dilakukan selama enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan sejak 29 November 2023. "Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan," kata Ali.

KPK Amankan Uang dalam OTT di Bengkulu, Berapa Jumlahnya?

Wamenkumham Eddy Hiariej

Photo :
  • Tangkapan Layar: Instagram

"Kami sampaikan kembali, bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," ujarnya.

Pengacara Tak Terima Gubernur Bengkulu Diproses KPK saat Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024

Sebelumnya diberitakan, Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah dinyatakan menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Penetapan tersangka Eddy itu didasari lewat surat penyidikan KPK.

"Kemudian, pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar," ujar Alex kepada wartawan, Kamis 9 November 2023.

Alex menuturkan, surat penyidikan itu sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu. Kata dia, ada empat orang tersangka yang mana tiga di antaranya sebagai orang yang menyuap dan satu orang menerima.

"Itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima 3 pemberi satu," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya