Pernyataan Lengkap SYL Usai Diperiksa Soal Kasus Pemerasan Setelah Firli Jadi Tersangka
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta -- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) rampung diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadapnya dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Pukul 21.00 WIB, pemeriksaannya rampung.
Usai pemeriksaan, SYL memberikan komentar. Namun, dia hanya menjelaskan bahwa dirinya hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus yang kini telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri jadi tersangka itu.
"Saya diperiksa mulai dari jam 14.00 WIB sampai sekarang tentu pemeriksaan ini adalah lanjutan dari pemeriksaan-pemeriksaan yang sebelumnya," ujar dia kepada wartawan, Rabu, 29 November 2023.
SYL mengatakan, apa yang ia alami dalam kasus ini, yaitu pemerasan sudah disampaikan segamblang mungkin ke penyidik. Meski begitu, dia mengaku tidak bisa merinci lebih jauh soal apa yang dialaminya dalam kasus tersebut. SYL enggan mengomentari pertanyaan soal penetapan Firli jadi tersangka dalam kasus pemerasan itu.
"Apa yang saya alami, apa yang saya tahu, saya sudah sampaikan ke penyidik, dan tentu saja secara teknis saya tidak bisa sampaikan. Saya merasa bahwa apa yang saya lakukan tentu saja jadi tanggung jawab saya secara yuridis sebagai warga negara. Saya kira itu, terima kasih perhatiannya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal membawa sejumlah dokumen untuk diperlihatkan ke penyidik dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap dia.
"Ada beberapa (dokumen yang kita bawa nanti), namun itupun bila diperlukan," ucap kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen kepada wartawan, Rabu 29 November 2023.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.