KPK Geledah Rumah Tersangka Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej

Ali Fikri KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menggeledah rumah tersangka diduga terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan rumah yang digeledah berada di kawasan Jakarta. 

"Sebagai rangkaian proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti, (28/11) malam, Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeladahan rumah yang berada di wilayah Jakarta," kata Ali dalam keterangannya, Rabu, 29 November 2023.

Alex Marwata Minta Publik Terima Apa Adanya 5 Pimpinan KPK Baru: Awasi Mereka

"Lokasi dimaksud, adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (swasta)," sambungnya.

Ali enggan membeberkan lebih jauh, siapa pemilik maupun lokasi pasti rumah yang dilakukan penggeledahan tersebut. Dalam penggeledahan tersebut, Ali mengatakan pihaknya mengamankan beberapa dokumen yang diduga kuat terkait dengan perkara gratifikasi yang masih diusut KPK.

Alexander Marwata Wanti-wanti Ini ke Pimpinan Baru KPK

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara. Segera disita dan analisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara," kata dia.

Untuk diketahui, status tersangka Wamenkumham, Eddy Hiariej, diungkap pertama kali oleh Wakil ketua KPK Alexander Marwata, pada Kamis, 9 November 2023. Marwata mengatakan bahwa Eddy Hiariej telah dinyatakan menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Penetapan tersangka Eddy itu didasari lewat surat penyidikan KPK. 

"Kemudian, pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar," ujar Alex kepada wartawan, Kamis, 9 November 2023. 

Alex menuturkan kalau surat penyidikan itu sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu. Kata dia, ada empat orang tersangka yang mana tiga diantaranya sebagai orang yang menyuap dan satu orang menerima.

"Itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima 3 pemberi satu," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya