KPK Amankan Bukti dari Penggeledahan Rumah Diduga Milik Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta --Â Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.Â
Barang bukti itu ditemukan dan diamankan usai penggeledahan di rumah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara. Segera disita dan analisis untuk menjadi barang  bukti di berkas perkara," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 29 November 2023.
Namun, Ali tidak menjelaskan identitas dari rumah yang digeledah tim penyidik KPK.
Informasi dihimpun, kediamanan yang didatangi tim penyidik KPK pada Selasa malam, 28 November 2023 adalah dua rumah milik asisten pribadi (aspri) Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana (YAR) dan Yosie Andika Mulyadi (YAM).
"Lokasi dimaksud, adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (swasta)," kata Ali.
Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi telah menetapkan empat tersangka. Salah satunya Eddy Hiariej. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi.Â
Eddy Hiariej sebelumnya dilaporkan Ketua LSM Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadinya terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Bahkan, belakangan beredar Eddy bertemu pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).Â
Laporan IPW terhadap Eddy Hiariej terkait dugaan penerimaan gratifikasi, dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri.
Eddy sebelumnya telah berulang kali menepis tuduhan tersebut. Eddy menekankan, Yogi telah menjadi asisten pribadi sebelum dirinya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Menurut Eddy, Yogi tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK.