KPK soal Panggil Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka: Tunggu Minggu Ini
- Dok. Istimewa
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam waktu dekat. Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur mengatakan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan kepada Eddy. "SPDP kalau enggak salah sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan," ucap Asep kepada wartawan, Rabu, 29 November 2023.
Adapun mengenai pemanggilan Eddy sebagai tersangka, Asep enggan membocorkan kapan waktunya. Dia hanya memberikan clue bahwa pemanggilan dilakukan pekan ini.
"Terkait misalkan kapan, dipanggil dan lain-lain, saya sudah kasih clue, tunggu di minggu ini. Minggu ini kan sampai Jumat. Masih ada Rabu, Kamis, Jumat, ditunggu ya," jelasnya.
Untuk diketahui, status tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej diungkap pertama kali oleh Wakil ketua KPK Alexander Marwata pada Kamis, 9 November 2023. Marwata mengatakan bahwa Eddy Hiariej telah dinyatakan menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Penetapan tersangka Eddy itu didasari lewat surat penyidikan KPK.
"Kemudian, pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar," ujar Alex kepada wartawan, Kamis, 9 November 2023.
Alex menuturkan kalau surat penyidikan itu sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu. Kata dia, ada empat orang tersangka yang mana tiga diantaranya sebagai orang yang menyuap dan satu orang menerima.
"Itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima 3 pemberi satu," kata dia.