Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Hakim MK Minimal 55 Tahun
- vivanews/Andry Daud
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tentang syarat usia minimal hakim konstitusi 55 tahun. Putusan itu terkait Perkara nomor 81/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK) terkait syarat usia minimal hakim konstitusi.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membaca amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023.
Suhartoyo menjelaskan bahwa perkara itu diajukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid. Putusan tersebut diputus oleh delapan hakim konstitusi.
Sidang perdana soal batas usia hakim MK minimal 55 tahun ini dilaksanakan pada Kamis, 24 Agustus 2023 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai Ketua Panel dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Dalam petitumnya, Fahri meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap frasa "berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun," apabila dimaknai "selain dari yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo".
Artinya, Fahri ingin MK menyatakan syarat usia minimal hakim konstitusi adalah 55 tahun.
Sementara itu, kuasa hukum Fahri, Agustiar, menyebutkan perubahan yang terus terjadi atas syarat minimal usia calon hakim konstitusi telah jelas dan nyata menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil bagi pemohon yang makin lama untuk dapat mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi.
Selain putusan Nomor 81, hari ini MK akan membacakan putusan perkara syarat batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
Perkara yang dibela oleh Viktor Santoso Tandiasa itu mengantongi nomor 141/2023. Ia meminta usia di bawah 40 tahun yang boleh maju sebagai capres/cawapres yang pernah/sedang menjadi gubernur.