Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Hakim MK Minimal 55 Tahun

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tentang syarat usia minimal hakim konstitusi 55 tahun. Putusan itu terkait Perkara nomor 81/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK) terkait syarat usia minimal hakim konstitusi.

Hakim soal Permintaan Tom Lembong Agar Mendag Lain Diperiksa: Serahkan ke Penyidik

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membaca amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023.

Suhartoyo menjelaskan bahwa perkara itu diajukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid. Putusan tersebut diputus oleh delapan hakim konstitusi.

Reaksi Istri, Kuasa Hukum dan Pendukung Tom Lembong Usai Hakim Tolak Praperadilannya

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sidang perdana soal batas usia hakim MK minimal 55 tahun ini dilaksanakan pada Kamis, 24 Agustus 2023 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai Ketua Panel dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Tetap Sah

Dalam petitumnya, Fahri meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap frasa "berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun," apabila dimaknai "selain dari yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo".

Artinya, Fahri ingin MK menyatakan syarat usia minimal hakim konstitusi adalah 55 tahun.

Sementara itu, kuasa hukum Fahri, Agustiar, menyebutkan perubahan yang terus terjadi atas syarat minimal usia calon hakim konstitusi telah jelas dan nyata menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil bagi pemohon yang makin lama untuk dapat mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi.

ilustrasi Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi (kiri ke kanan) Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Aswanto, I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams meninggalkan ruang sidang MK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Selain putusan Nomor 81, hari ini MK akan membacakan putusan perkara syarat batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.

Perkara yang dibela oleh Viktor Santoso Tandiasa itu mengantongi nomor 141/2023. Ia meminta usia di bawah 40 tahun yang boleh maju sebagai capres/cawapres yang pernah/sedang menjadi gubernur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya