Diberhentikan Sementara Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Terima 75 Persen Gaji
- KPK
Jakarta - Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meski telah diberhentikan sementara, Firli rupanya masih menerima 75 persen gaji.
Gaji yang diterima Firli itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam Pasal 7 disebutkan pimpinan KPK masih menerima 75 persen gaji meskipun statusnya telah menjadi tersangka atas sebuah kasus.
"Bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan penghasilan sebesar 75 persen dari penghasilan," demikian bunyi Pasal 7.
Selain 75 persen gaji, Firli Bahuri juga masih menerima tunjangan perumahan, asuransi kesehatan dan jiwa hingga tunjangan hari tua. Tunjangan ini diberikan sejak Firli diberhentikan sementara.
Berdasarkan PP RI Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP 29 Tahun 2006, berikut merupakan besaran gaji hingga tunjangan yang diterima pimpinan KPK:
- Gaji pokok Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan Rp24.818.000
- Tunjangan kehormatan Rp2.396.000
- Tunjangan perumahan Rp37.750.000
- Tunjangan transportasi Rp29.546.000
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000
- Tunjangan hari tua Rp8.063.500
Gaji pokok dan tunjangan itu berhenti diberikan kepada Firli setelah adanya putusan hukum tetap dari pengadilan. Adapun Firli Bahuri diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka kasus pemerasan yang menjeratnya kini.