Viral Donna Harun Disebut Jadi Tersangka dan DPO Kasus Penistaan Agama, Polisi Bantah

Donna Harun
Sumber :
  • instagram/donnaharunofficial

Jakarta - Polisi bantah perihal adanya penetapan tersangka hingga penertiban daftar pencarian orang (DPO) kepada artis Donna Harun terkait kasus dugaan penistaan agama.

Senyum Santai Isa Zega Usai Jadi Tersangka Pencemaran Bos MS Glow Istri Juragan 99

Hal itu menanggapi sebuah video di akun YouTube yang menyebut kalau penetapan tersangka dan penerbitan DPO serta pencekalan terhadap Donna disebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. Dengan tegas hal itu ditampik Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari
Kapolri Komitmen Tindak Tegas Polisi Lakukan Pemerasan Penonton DWP asal Malaysia

“Saya tidak pernah menyampaikan ini,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Rabu 29 November 2023.

Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Henrikus Yossi menambahkan, tak ada laporan polisi yang diterima pihaknya dengan terlapor Donna Harun.

Briptu Dodi Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Penonton DWP

Adapun dalam unggahan video disebut Donna jadi tersangka dan DPO kasus dugaan penistaan agama pasca beberapa kali mangkir panggilan.

Donna Harun

Photo :
  • instagram/donnaharunofficial

Bahkan polisi disebut bakal melakukan upaya paksa, sampai koordinasi dengan imigrasi dan maskapai penerbangan guna mencekal Donna atas laporan oleh mantan suaminya Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah ke Polres Jakarta Selatan pada 3 Mei 2023.

“Sampai saat ini tidak ada LP (Laporan Polisi) dengan terlapor Donna Harun atau Donna Frederika Rubiyanti,” ujarnya lagi.

SL diamankan Sat Reskrim Polresta Pontianak atas perbuatannya yang diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Rabu 8 Januari 2025.

Alasan Khilaf, SL Lakukkan Tindakan Tak Senonoh Terhadap Anak Kandungnya

Kepolisian Resor (Polresta) Pontianak menangkap SL alias AM, warga Kota Pontianak, atas tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia 12 tahun. Berdasarkan penyelid

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025