Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus 2023
- VIVAnews/Satria Zulfikar
Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode kedua pemerintahan Jokowi, Edhy Prabowo dinyatakan telah bebas bersyarat sejak tanggal 18 Agustus 2023 lalu. Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster.Â
"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan resminya, Rabu, 29 November 2023.
Deddy menjelaskan, Edhy Prabowo masih harus wajib lapor saat menjalani pembebasan bersyarat. Adapun wajib lapor dilakukan ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik. berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," kata Deddy.
"Yang bersangkutan dipidana selama lima tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp 400.000.000, subs 6 bulan kurungan (sudah bayar) serta uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu subs 3 tahun penjara (sudah bayar)," imbuhnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Edhy juga dihukum denda sejumlah Rp400 juta subsider selama 6 bulan kurungan.
Pada putusannya, Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur. Uang suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim saat membacakan putusannya, Kamis, 15 Juli 2021.
Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp9.687.447.219 dan uang sejumlah US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.
Selain itu, Edhy juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun pasca mejalani masa pidana pokok.
Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.