Firli Bahuri jadi Tersangka, Pengawalan oleh TNI Dicabut?
- VIVA/Dani Randi
Jakarta - Pasca ajudannya dimutasi ke Polri, KPK RI dan Firli Bahuri sempat diberi pengawalan Puspom TNI. Tapi, kini Firli jadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Dia juga sudah diberhentikan sementara dari Ketua KPK. Lalu, apakah pengawalan tadi sudah dicabut dari Firli yang tak lagi jadi Ketua KPK? Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksma Julius Widjojono tidak merinci saat ditanya apakah pengawalan itu otomatis dicabut karena Firli tersangka. Dirinya cuma menegaskan, Puspom TNI mengamankan KPK RI, bukan personal Firli Bahuri.
"Saya tegaskan ulang bahwa sesuai undang-undang, surat nya adalah surat pengamanan terhadap objek vital. Merujuk pada Undang-undang tersebut, maka yang dimaksud objek nasional adalah kantor KPK, jadi bukan personalnya yang diamankan," kata dia kepada wartawan, Rabu 29 November 2023.
Dia menjelaskan, berdasar Undang-undang TNI Pasal 7 (2) b. 5, Puspom TNI hanya mengamankan KPK sebagai institusi. Dirinya menegaskan bukan Firli sebagai personal. Hal itu pun disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan KPK.
"Surat pengamanan yang dimaksud sesuai Undang-undang adalah pengamanan objek vital, bukan personel. Saya tidak pernah menyebutkan pengamanan terhadap Firli, tidak pernah, terhadap ketua KPK tidak pernah," ujarnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.