Alasan LPSK Tolak Permohonan Syahrul Yasin Limpo tapi Terima Eks Ajudannya dan 2 Pegawai Kementan

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, mengungkap alasan menolak permohonan perlindungan yang diajukan tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Yang ditolak juga adalah Muhammad Hatta (HT) dalam kasus yang sama.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Alasannya, karena mereka berdua sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

"Dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata dia kepada wartawan, Selasa 28 November 2023.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Namun, LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan tiga saksi lain, yakni P, H dan U. P merupakan mantan ajudan SYL, sementara H dan U selaku pegawai Kementerian Pertanian. Alasan dikabulkannya permohonan ketiganya, lantaran kesaksian mereka penting menguak kasus korupsi yang ditangani KPK. Juga pemerasan yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

"Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan hukum yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kini, SYL tersangka di KPK.

Selain ktu, LPSK juga menolak pemberian perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural (PHP) yang diajukan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Keputusan itu diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar Senin, 27 November 2023.

"Memutuskan, LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam tayangan video YouTube LPSK, Senin, 27 November 2023.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024