KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Vita Ervina Terkait Kasus SYL

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa anggota DPR Komisi IV asal PDIP Vita Ervina, hari ini, Selasa, 28 November 2023. Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Jaksa Minta Hakim Tolak Gugatan Keluarga Rafael Alun Sekaligus Sita Aset Karena Hasil TPPU

"Saksi Vita Ervina, yang bersangkutan sudah hadir jam 10.30 WIB," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa, 28 November 2023.

Namun, Ali belum dapat mendetilkan kaitan Vita dengan kasus tersebut. Sebab, permintaan keterangan masih berlangsung saat ini.

Forum Politisi Muda Gugat Masa Jabatan Anggota DPR ke MK, Minta Dibatasi 2 Periode

Anggota Komisi IV DPR RI, Vita Ervina

Photo :
  • DPR RI

Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lain untuk mendalami perkara. Mereka yakni Dirjen Tanaman Pangan Suwandi, Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, Karo Organisasi dan Kepegawaian Zulkifli, Sespri Sekjen Merdian Tri Hadi, dan Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168 Atik Chandra.

Pasal 36 UU KPK Digugat Alex Marwata ke MK, Salah Satu Isinya Larangan Bertemu Pihak Berperkara

Diketahui, Rumah Vita pernah digeledah tim KPK untuk mendalami kasus ini pada Rabu, 15 November 2023. Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait perkara.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. 

Mereka diduga secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.

Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo

Jaksa KPK Beberkan Nama-nama Keluarga Rafael Alun yang Terlibat Pencucian Uang Hasil Korupsi

KPK menyebutkan bahwa terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak sendirian.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024