LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL dan Muhammad Hatta, Tapi Terima 3 Saksi Lain

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memangnmenolak permohonan perlindungan dua tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Muhammad Hatta (Ht).

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Namun, permohonan tiga saksi lain, yakni P, H dan U diterima oleh LPSK. Hal itu diungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Adapun hal ini berdasar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) kemarin.

"Menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural. Pada saudara U berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis," kata dia kepada wartawan, Selasa 28 November 2023.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kata Edwin, dalam permohonan perlindungan tersebut para pemohon memberi informasi kalau mendapat ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan hukum yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kini, SYL tersangka di KPK.

Selain ktu, LPSK juga menolak pemberian perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural (PHP) yang diajukan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Keputusan itu diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar Senin, 27 November 2023.

"Memutuskan, LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam tayangan video YouTube LPSK, Senin, 27 November 2023.

Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Terdakwa Harvey Moeis  meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengembalikan aset sang istri, Sandra Dewi yang disita di kasus timah

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024