LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL dan Muhammad Hatta, Tapi Terima 3 Saksi Lain
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memangnmenolak permohonan perlindungan dua tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Muhammad Hatta (Ht).
Namun, permohonan tiga saksi lain, yakni P, H dan U diterima oleh LPSK. Hal itu diungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Adapun hal ini berdasar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) kemarin.
"Menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural. Pada saudara U berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis," kata dia kepada wartawan, Selasa 28 November 2023.
Kata Edwin, dalam permohonan perlindungan tersebut para pemohon memberi informasi kalau mendapat ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan hukum yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kini, SYL tersangka di KPK.
Selain ktu, LPSK juga menolak pemberian perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural (PHP) yang diajukan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Keputusan itu diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar Senin, 27 November 2023.
"Memutuskan, LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam tayangan video YouTube LPSK, Senin, 27 November 2023.