Nawawi Kaji Ulang Perlindungan Hukum Firli Bahuri

Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara waktu oleh Presiden Jokowi
Sumber :
  • Humas Setkab

Jakarta – Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango mengatakan akan mengkaji ulang perlindungan hukum yang diberikan untuk Firli Bahuri. Sebab kini Firli telah menyandang status tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nawawi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat untuk membahas terkait dengan perlindungan hukum itu. Dia mengatakan rapat tersebut berlangsung selama 3 jam dan belum selesai.

"Soal bantuan hukum kepada Pak FB (Firli Bahuri), memang tadi kita sedianya rapat, kami berpikir rapat tadi menyita waktu 1,5 jam ternyata sampai 3 jam dan itu belum kelar," ujar Nawawi kepada wartawan di gedung merah putih KPK pada Senin, 27 November 2023.

Aksi Ketua dan Mantan Pegawai KPK Usai Firli Bahuri Tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menjelaskan bahwa saat ini masih terus berlangsung pengkajian bentuk perlindungan hukum ke Firli. Dia menyebutkan nasib bantuan hukum itu akan ditentukan pada Selasa 28 November 2023.

"Kami akan agendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang bersangkutan atau tidak," ungkap dia.

Lantas, Nawawi juga turut menyinggung sebuah komitmen KPK untuk terbebas dari kegiatan korupsi. Komitmen itu, kata Nawawi, akan menjadi pertimbangan dalam keputusan memberikan bantuan hukum kepada Firli.

"Kami banyak mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan," ucap Nawawi.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan tetap memberikan bantuan hukum untuk Ketua KPK, Firli Bahuri yang telah diumumkan menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa pendampingan hukum itu diberikan kepada Firli Bahuri karena dia masih berstatus sebagai pegawai KPK.

Gubernur Bengkulu Peras Anak Buah Buat Dana Kampanye, Ancam Dinonjobkan

"Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," ujar Alexander Marwata pada Kamis, 23 November 2023.

Namun, Alex tak menjelaskan lebih detail terkait dengan pendampingan hukum yang diberikan untuk Firli Bahuri.

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

Alex menyebutkan bahwa sampai dengan saat ini Firli Bahuri masih menjabat sebagai Ketua KPK dan menjalankan sesuai tugasnya di lembaga antirasuah. "Sampai dengan saat ini pak firli masih sebagai ketua kpk dan menjalankan tugas seperti biasa," ujarnya.

Pun, Alex menyinggung soal koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri soal kasus dugaan pemerasan SYL ini. Dia menyebut tidak ada gangguan apapun soal koordinasi tersebut.

Rohidin Mersyah Nyamar Pakai Rompi Polantas saat Diamankan, KPK Sebut agar Tak Jadi Sasaran Simpatisan

"Kemudian terkait dengan kegiatan koordinasi dengan kepolisian tidak ada masalah dan ini menyangkut lembaga person, pribadi-pribadi. Kelembagaan tidak ada terganggu, sama saja kita berkoordinasi dengan Kementan sekalipun menterinya sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan, sama sekali tidak ada gangguan koordinasi sinergi dengan pihak kepolisian," kata dia.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024