IPW Kritik Polda Jateng soal Panggil Ratusan Kades Karanganyar Secara Bersamaan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti langkah Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah yang meminta keterangan terhadap 176 kepala desa di Karanganyar secara serempak. IPW menyebut hal tersebut baru pertama kalinya terjadi, apalagi terkait pertanggungjawaban dana desa.

Andika-Hendi Bentuk Satgas Anti-Politik Uang Jelang Pencoblosan, Bonus Menggiurkan bagi yang Menangkap

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai bahwa pemanggilan kepala desa yang dilakukan bersamaan adalah sesuatu yang janggal. Ditambah, kondisi saat ini sudah mulai mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Survei Populi Center: Raih 57,8 Persen, Elektabilitas Ahmad Luthfi-Taj Yasin Ungguli Andika-Hendar

Sugeng merasa bahwa langkah pihak kepolisian perlu dikhawatirkan. Mengingat, Jawa Tengah juga sebagai wilayah yang dikenal sebagai kantong suara PDI Perjuangan.

“Dikhawatirkan ada penilaian politis dalam pemeriksaan oleh Polda Jateng,” ucap Sugeng dalam keterangannya, Senin, 27 November 2023

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Sugeng mengungkapkan bahwa pemanggilan ratusan kadea itu sangat aneh dan tak biasa. Ia menyebut bahwa surat pemberitahuan klarifikasi terkait permintaan keterangan itu tidak diberikan secara langsung kepada kepala desa.

Ditreskrimsus Polda Jateng justru melayangkan surat panggilan itu melalui kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karanganyar. Surat tersebut tercatat dengan nomor B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tanggal 16 November 2023 itu berperihal permintaan keterangan dan dokumen.

Oleh karena itu, IPW menilai pemanggilan terhadap 176 kepala desa (kades) di Karanganyar itu melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural, dan proposional.

Seharusnya, menurut IPW, pemanggilan Ditreskrimsus dilakukan terhadap orang per orang yang menjabat kepala desa sebagai pertanggungjawaban atas dugaan pidana.

“Kalau pun semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu terindikasi ada pidananya maka juga dilakukan pemeriksaan satu persatu dan tidak serentak pada hari yang sama,” kata Sugeng.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Photo :
  • ANTARA

Sugeng sebagai Ketua IPW mendorong Polda Jateng menunda proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa terhadap 176 kepala desa tersebut sampai tahapan Pemilu 2024 berakhir. Sebab dengan begitu, perintah Kapolri tentang netralitas polisi terimplementasikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya