Menag Yaqut: Pelunasan Biaya Haji Sekarang Bisa Dicicil

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Kemenag

Jakarta – Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, mulai tahun ini jemaah bisa melunasi ongkos haji dengan cara dicicil. Yaqut menyebut, sistem pembayaran ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, sebab jemaah haji harus langsung membayar lunas.

KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi

"Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang sekali bayar langsung lunas. Sekarang bisa dicicil," kata Menag Yaqut pasca rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI dalam menetapkan biaya haji 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 November 2023.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Photo :
  • Kemenag
Menag Sebut Arab Saudi Siap Beri Perhatian Khusus Jemaah Haji Indonesia

Menag Yaqut menjelaskan, untuk melakukan cicilan, jemaah tinggal menambahkan uang ke dalam rekening haji yang mereka miliki. Yaqut berharap sistem ini akan meringankan jemaah haji. 

"Sistemnya nanti dengan cara di top-up," imbuhnya.  

Menag Nasaruddin Umar Kembalikan Barang ke KPK Diduga Gratifikasi

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi VIII RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 Hijriah atau tahun 2024 sebesar Rp 93,4 juta. 

Biaya itu terdiri dari dua komponen, yakni sebesar 40 persen atau Rp 37,3 juta ditanggung oleh Nilai Manfaat. Sementara sebanyak 60 persen atau Rp 56 juta akan ditanggung langsung oleh jemaah sebagai komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Photo :
  • Kemenag

Biaya itu akan dikurangi setoran awal yang telah diberikan jemaah, yakni sebesar Rp 25 juta dan dana yang ada pada virtual account.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan pemerintah dan DPR sengaja melakukan penetapan BPIH lebih awal untuk tahun 2024. Diterangkannya, penetapan yang lebih cepat tersebut untuk memberikan waktu kepada jemaah agar bisa lebih cepat mempersiapkan melunasi sisa ongkos ibadah Haji.

"Salah satu semangatnya adalah memberikan kesempatan bagi jamaah untuk menyiapkan dana pelunasan mereka termasuk melakukan cicilan dengan cara top-up," ujarnya.

Kimberly Rider dan Edward Akbar

Kimberly Ryder Dapat Hak Asuh, Segini Nafkah Anak yang Harus Dipenuhi Edward Akbar

Setelah resmi bercerai, dalam lembar putusan tersebut juga dijelaskan bahwa Edward Akbar harus membayar nafkah anak sebesar Rp6 juta perbulan untuk dua orang anak. 

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024