LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Mantan Mentan SYL
- ANTARA/Muhammad Zulfikar
Jakarta -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan hukum yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kini, SYL tersangka di KPK.
Selain ktu, LPSK juga menolak pemberian perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural (PHP) yang diajukan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Keputusan itu diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar Senin, 27 November 2023.
"Memutuskan, LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam tayangan video YouTube LPSK, Senin, 27 November 2023.
Sementara itu, lanjut Edwin, LPSK menerima permohonan perlindungan tiga pegawai Kementan atas nama Panji Harjanto, Hartoyo dan seseorang berinisial U.
Panji dan Hartoyo memohon perlindungan fisik dan PHP, sementara U memohon perlindungan fisik, PHP dan rehabilitasi psikologis.
Edwin menjelaskan, LPSK telah melakukan pendalaman informasi soal sifat penting keterangan, analisis tingkat ancaman dan situasi psikologis pemohon. LPSK juga melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan mendalami informasi dari sumber-sumber yang relevan.
Menurut Edwin, berdasarkan hasil penelaahan dan investigasi yang dilakukan LPSK, para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara.
Selain itu, menurut dia, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal.
"Memutuskan menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P (Panji) dan H (Hartoyo) berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural. Dan, pada saudara U berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan rehabilitasi psikologis," ujarnya.