Lukman Dolok Jadi Tersangka Ujaran Kebencian soal Palestina, Kapolda: Kontennya Meresahkan

Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Agung Setya Imam Effendi.
Sumber :
  • VIVA/BS Putra

Medan – Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi mengatakan Lukman Dolok Saribu (LDS) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ujaran kebencian terhadap umat Islam dan Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza, Palestina

Kontroversi Transgender Isa Zega Berhijab Saat Umrah, Bagaimana Menurut Hukum Islam?

"Hari ini, (Lukman Dolok Saribu) kita tahan sebagai tersangka," kata Irjen Agung dalam mimpi jumpa pers di Markas Polda Sumut, Senin 27 November 2023.

Agung menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi beredar video ujaran kebencian tersebut di aplikasi Snack, Minggu kemarin, 26 November 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. 

Penghancuran Bangunan Jadi Komponen Utama Israel Jajah Palestina, Menurut Laporan Uni Eropa

Selanjutnya, terindentifikasi pria dalam video bernama Lukman, usia 57 tahun, dan merupakan warga Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat. "Kerjasama dengan Polda Papua Barat, LDS ini beralamat di sana," ucap Agung.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat memberikan keterangan pers kasus pembobolan ATM.

Photo :
  • VIVA/Istimewa
Senat AS Gagal Stop Penjualan Senjata Perang ke Israel tapi Teguran Keras untuk Biden

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, lanjut Kapolda, pihak keluarga menyerahkan Lukman ke Polres Toba, untuk mempertanggungjawabkan apa dilakukan dan diucapkan tersebut hingga viral di media sosial.

"Sore harinya diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polres Toba. Kita tahu, keluarga LDS meminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya

Kemudian, Agung mengungkapkan Polda Sumut langsung mengambil alih kasus ini. Karena, mendapatkan penanganan khusus dalam kasus ujaran kebencian tersebut.

"Mengandung ujaran kebencian terhadap suatu agama tertentu. Pelaku, LDS sudah kita amankan dari Polres Toba. Kita bawa ke Polda Sumut tadi pagi, akan kita proses lanjut," ucap Agung.

Dalam pemeriksaan terhadap Lukman, Agung menjelaskan bahwa pelaku membuat video ujaran kebencian tersebut di Kabupaten Toba, Sabtu sore, 25 November 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Unggahan video di snack video aplikasi ini meresahkan kita semua. (setelah direkam) 15 menit kemudian, dia mengunggahnya ke snack video," kata Agung.

Lukman Dolok Saribu (57) saat diamankan petugas kepolisian Polres Toba

Photo :
  • Dok Polres

Atas perbuatannya, Lukman dijerat dengan  Pasal 156 a KUHP dan 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Agung menginstruksikan penyidik secepatnya menangani kasus ini dan menuntaskan pemberkasan dalam waktu singkat.

"Kami sudah menyiapkan saksi ahli, pidana, bahasa dan lainnya. Kita akan tegakkan hukum yang berlaku. Kita akan lengkapi pemeriksaan yang lain. Motif sedang dalam penyidikan. Nanti kita sampaikan, setelah kita lengkapi," ucap Agung.

Diberitakan sebelumnya, Lukman Dolok Saribu melakukan ujaran kebencian terhadap Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza, Palestina. Aksi pria itu, viral di Media sosial dan membuat resah di tengah masyarakat atas apa disampaikan tersebut.

"Selamat sore habisi saja Rumah Sakit Indonesia. Kaum Palestina lebih baik kau mati bunuh diri, dari Israel bunuh kamu. Sedikit-sedikit, kamu apa ke agama. Habisi muslim itu, semua," kata Lukman dalam videonya dikutip VIVA, dari instagram, Senin 27 November 2023.

Dalam video itu, Lukman menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel membantai kaum Islam di Palestina, termasuk warga Indonesia yang ada di Palestina tersebut.

"Hai kaum Israel, bante semua itu. Baik, Indonesia yang ada disana, bunuh semua. Indonesia terlalu banyak komentar, kalau perlu kasih bom Indonesia, di Jakarta sana. Kamu pikir rumah sakit disana (Palestina), disini aja banyak yang tidak mampu berobat. Bante orang Indonesia yang di Palestina sana," kata Lukman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya