KPK Bahas Ulang Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta - Ketua Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bantuan hukum kepada mantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan dibahas ulang bersama dengan Pimpinan KPK lainnya. Sebab, Firli sudah diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) dari KPK.
“Ini termasuk materi yang nanti akan kami bicarakan dengan yang lain,” kata Nawawi di Istana Negara pada Senin, 27 November 2023.
Menurut dia, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara terhadap Firli Bahuri dan mengangkat Ketua KPK sementara periode 2019-2024. Makanya, hal itu perlu didiskusikan dengan Pimpinan KPK lainnya terkait pemberian bantuan hukum Firli.
“Apakah perlu yang bersangkutan kita dampingi atau kita berikan bantuan hukum atau cukup sampai dengan saat keluarnya Keppres pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi melantik Nawawi Pamolango sebagai Ketua KPK sementara sisa masa jabatan 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 27 November 2023.
Tampak, Nawawi menggunakan jas hitam lengkap dengan peci hitam. Kemudian, Kementerian Sekretariat Negara membacakan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116P/2023 tentang pemberhentian sementara Ketua merangkap Anggota KPK dan pengangkatan Ketua sementara KPK masa jabatan 2019-2024.
Adapun, bunyi petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia menetapkan, Ketua sementara KPK terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara KPK masa jabatan 2019-2024, dan ditetapkan pada 24 November 2023.
Kemudian, Nawawi membaca sumpah jabatan yang disaksikan Presiden Jokowi:
Demi Allah saya bersumpah, dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
Saya bersumpah bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia.