Kapolda Metro Irjen Karyoto Tidak Ambil Pusing Soal Praperadilan Firli Bahuri: Biasa Saja

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta -- Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyebutkan, praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri adalah hal yang biasa.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Firli diketahui mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

"Ya biasa saja, kita sebagai penyidik itu hal yang biasa. Apalagi memang secara undang-undang, praperadilan ini tentang penetapan tersangka itu ada ruang khususkan. Dulu kan belum ada. biasa aja lah," kata dia kepada wartawan, Senin, 27 November 2023.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut tidak mau ambil pusing karena menganggap praperadilan yang diajukan Firli biasa saja. Karyoto mengaku tidak ada antisipasi khusus menghadapinya. "Biasa saja, itu hal yang biasa. Hal yang biasa," katanya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Photo :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari
DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan praperadilan yang diajukan langsung oleh Firli Bahuri itu telah teregister dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"(Klasifikasi perkara) sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel,Jumat 24 November 2023.

Untuk diketahui, pihak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri keberatan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

"Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli," ucap Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar kepada wartawan, Kamis, 23 November 2023.

Dia mengatakan, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri nampak terlalu memaksakan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. "Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," kata dia.

Dia mengklaim telah.komunikasi dengan Firli soal penetapannya jadi tersangka. Tapi, dirinya tak merinci apa yang dibahas. Dia cuma memastikan bakal melawan soal status tersangka yang disematkan ke kliennya. "Intinya kita akan melakukan perlawanan, nah itu saja," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya