Kuota Haji RI 2024 Ditetapkan Sebanyak 241 Ribu Jemaah
- DPR
Jakarta - Panitia Kerja atau Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dan Panja Pemerintah yang diwakili Kemenag RI dan BPKH menyetujui kuota haji RI tahun 1445 H atau tahun 2024, berjumlah 241 ribu jemaah.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 27 November 2023.
"Panja Komisi VIII DPR tentang BPIH Tahun 1445 H/2024 M dan Panja Pemerintah menyepakati asumsi dasar BPIH sebagai berikut. Kuota haji Indonesia tahun 1445H/2024M sebanyak 241.000 jemaah," kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Abdul Wachid membacakan kesimpulan rapat panja.
Terpantau, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Hilman Latief dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah juga hadir dalam rapat ini.
Abdul Wachid lanjut merincikan kuota 241 ribu tersebut terbagi atas jemaah haji reguler dan khusus.
"Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang," kata Abdul Wachid.
Diketahui, rapat Panja BPIH itu telah menyetujui BPIH dan Bipih yang harus ditanggung jemaah, sebesar Rp 56.046.172.