DPR Sepakati Biaya Perjalanan Haji yang Harus Ditanggung Jemaah Rp56 Juta

Jemaah haji Indonesia di Bandara (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

Jakarta – Komisi VIII DPR RI menyepakati biaya haji tahun 1445 H atau tahun 2024 yang harus dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp56 juta. Keputusan itu bedasarkan keputusan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII dengan Pemerintah.

Nihayatul Wafiroh Minta Kader Perempuan Bangsa Proaktif Mitigasi Bencana

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, biaya yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan sebesar Rp56 juta. Sedangkan BPIH disepakati sebesar Rp93 juta.

"Simpulan dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah hari ini dapat setujui?" Kata Abdul Wachid dalam Rapat Panja BPIH dengan Kemenag RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 November 2023. 

Legislator PKB Duga Anak Bos Toko Roti Bukan Sakit Jiwa tapi Psikopat

Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid

Photo :
  • DPR RI

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menilai usulan Kemenang mengenai biaya haji sebesar Rp 105 juta sangat membebani jemaah. Sehingga Panja Komisi VIII mendesak pemerintah dan dapat disepakati bahwa biaya perjalanan haji Rp93 juta.

Anak Bos Toko Roti Tega Aniaya Karyawati, Komisi III DPR: Kayak Bukan Manusia

"Biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan itu sebesar Rp56 juta yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan sebagian akomodasi di Madinah. Selanjutnya keputusan ini akan kita bawa dalam rapat kerja dengan Kemneterian Agama untuk disetujui bersama," kata Abdul Wachid. 

Ketua Komisi III Habiburokhman

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

Ketua Komisi III DPR menilai bahwa anggota Polri masih perlu dipersenjatai dengan senjata api walaupun ada beberapa kasus oknum anggota Polri menyalahgunakan senjata api.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024