Eksepsi Kuasa Hukum Panji Gumilang Ditolak JPU
- tvOne/Opi Riharjo
Indramayu – Sidang lanjutan dalam perkara kasus penistaan agama yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, pada Senin (27/11/2023).
Sidang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB, dengan fokus pada pembacaan pendapat dari JPU terkait dengan argumen yang dikeluarkan oleh kuasa hukum Panji Gumilang.
Panji Gumilang, yang tampil dengan pakaian kemeja, sepatu, dan kopiah tinggi khasnya, terlihat tenang duduk di kursi pesakitan. Meskipun menghadapi situasi hukum yang serius, ia tampak mempertahankan ketenangannya dan secara penuh mengikuti jalannya persidangan.
Dalam sidang tersebut, JPU menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang. JPU menilai, eksepsi tersebut hanya pembelaan dari pihak kuasa hukum.
Nantinya dalam sidang lanjutan, JPU akan membuktikan atas tuntutan yang didakwakan terhadap terdakwa dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Menanggapi penolakan eksepsi dari JPU, Heru Iskandar, salah satu kuasa Hukum Panji Gumilang, mengatakan, penolakan tersebut wajar disampaikan, karena JPU mempunyai pendapat sendiri.
"Penolakan itu wajar, itu kan pendapat dari sisi sana (JPU) dan dari sisi sini (kuasa hukum)," katanya usai menghadiri sidang.
Rencananya, kuasa hukum dari Panji Gumilang akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan nanti.
"Nantinya akan ada bawa saksi juga untuk membuktikannya," ucapnya.
Diakhir persidangan, kuasa hukum Panji Gumilang meminta penundaan sidang yang rencananya digelar pada hari Rabu (29/11/2023), dengan agenda putusan atas keberatan dari kuasa hukum Panji Gumilang.
Alasan penundaan sidang tersebut, karena terdakwa Panji Gumilang harus memeriksakan tangannya yang patah di Rumah Sakit Borromeus, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Jadi tadi tangannya pernah kecalakaan, operasi dan tindakan belum beres-beres, jadi harus diperiksa karena yang tahu riwayatnya (RS Borromeus), kalau ke tempat baru ya susah lagi," ungkap Heru.
"Kita mengajukan pengobatan, karena sudah lama tidak diperiksa, kalau pengobatan di lapas saya gak tahu di lapas seperti apa," tutupnya.
Diketahui, sidang perkara kasus penistaan agama yang menjerat Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, akan kembali digelar pada hari Rabu (6/11/2023), dengan agenda putusan atas keberatan kuasa hukum terdakwa. (Opi Riharjo/Indramayu)