Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Gugur Jika Praperadikan Dikabulkan

Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube KPK

Jakarta - Pakar Hukum Pidana, Prof Suparji Ahmad, mengungkapkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK gugur apabila praperadilan yang diajukannya dikabulkan Majelis Hakim.

“Kalau praperadilannya dikabulkan berarti kan tidak menyandang status tersangka lagi dan tidak lagi diberhentikan gitu loh. Akan kembali statusnya menjadi Ketua KPK,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Senin 27 November 2023.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/Zendy

Jadi, menurut Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) itu, semua pihak harus menunggu putusan praperadilan tersebut.

“Ya mestinya karena ini berkaitan dengan kasus hukum ya sampai ada keputusan inkrah, tapi ini kan statusnya masih tersangka, kan ada praperadilan, ya menunggu aja proses praperadilan,” ujar Suparji.

Suparji pun meminta kepada semua untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Firli Bahuri.

Jika nantinya praperadilan Firli Bahuri dikabulkan, lanjut Suparji, maka Presiden Jokowi harus kembali mengeluarkan Keppres pemulihan jabatannya.

“Ya pasti ada keppres lagi karena ini kan putusan dari hakim praperadilan nanti kan membatalkan status tersangka, berarti kan status tersangka dicabut, jadi karena tidak ada masalah dengan hukum, maka karena keppresnya diberhentikan karena status tersangka dan status tersangka enggak ada lagi, berarti keppresnya dicabut dan mengembalikan kepada kedudukan semula,” katanya.

Ajukan Praperadilan, Tom Lembong Minta Mendag Lain Diperiksa soal Kasus Impor Gula

Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers OTT Pj Bupati Sorong

Photo :
  • KPK

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Tom Lembong Ajukan 5 Poin Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel, Begini Isi Lengkapnya

Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri termaktub dalam Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023.

Firli Bahuri pun telah melakukan perlawanan hukum atas status tersangkanya itu. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya dalam permohonan praperadilannya.

Pengamat Nilai Penangkapan Tom Lembong Kental Muatan Politis, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meregister gugatan itu dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra

Tidak Lolos Seleksi di Komdigi, Tersangka AK Malah Dipekerjakan Blokir Situs Judi Online

Tersangka utama kasus judi online AK, pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi tapi tak lolos seleksi

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024