Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Gugur Jika Praperadikan Dikabulkan

Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube KPK

Jakarta - Pakar Hukum Pidana, Prof Suparji Ahmad, mengungkapkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK gugur apabila praperadilan yang diajukannya dikabulkan Majelis Hakim.

OTT di Bengkulu, KPK Tangkap 7 Orang

“Kalau praperadilannya dikabulkan berarti kan tidak menyandang status tersangka lagi dan tidak lagi diberhentikan gitu loh. Akan kembali statusnya menjadi Ketua KPK,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Senin 27 November 2023.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/Zendy
Dharma Pongrekun Ungkap Penyebab Tiga Kali Gagal Jadi Pimpinan KPK

Jadi, menurut Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) itu, semua pihak harus menunggu putusan praperadilan tersebut.

“Ya mestinya karena ini berkaitan dengan kasus hukum ya sampai ada keputusan inkrah, tapi ini kan statusnya masih tersangka, kan ada praperadilan, ya menunggu aja proses praperadilan,” ujar Suparji.

Polisi Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Mangkir Pemeriksaan

Suparji pun meminta kepada semua untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Firli Bahuri.

Jika nantinya praperadilan Firli Bahuri dikabulkan, lanjut Suparji, maka Presiden Jokowi harus kembali mengeluarkan Keppres pemulihan jabatannya.

“Ya pasti ada keppres lagi karena ini kan putusan dari hakim praperadilan nanti kan membatalkan status tersangka, berarti kan status tersangka dicabut, jadi karena tidak ada masalah dengan hukum, maka karena keppresnya diberhentikan karena status tersangka dan status tersangka enggak ada lagi, berarti keppresnya dicabut dan mengembalikan kepada kedudukan semula,” katanya.

Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers OTT Pj Bupati Sorong

Photo :
  • KPK

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri termaktub dalam Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023.

Firli Bahuri pun telah melakukan perlawanan hukum atas status tersangkanya itu. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya dalam permohonan praperadilannya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meregister gugatan itu dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya