Kapolri Minta Penyidik Siap Lawan Praperadilan Firli Bahuri
- dok Polri
Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk mempersiapkan diri melawan gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Gugatan praperadilan itu dilayangkan Firli terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
"Saya kira kan proses sudah berjalan, kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh, tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," ucap Sigit di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin, 27 November 2023.
Sigit berharap, penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
"Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikannya kita bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP nya memang demikian," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan praperadilan yang diajukan langsung oleh Firli Bahuri itu telah teregister dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"(Klasifikasi perkara) Sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel,Jumat 24 November 2023.
Adapun pihak pemohon gugatan tersebut yakni Firli Bahuri dan pihak termohonnya yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Sidang gugatan praperadilan tersebut rencananya akan digelar pada Senin 11 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Adapun hakim yang akan pimpin sidang gugatan praperadilan itu yakni Imelda Herawati, SH. MH.