MAKI Sindir Alexander Marwata yang Bela Firli Bahuri: Kalau Berpikir Logis ya Malu
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman heran dengan sikap dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang membela Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. Status Firli sudah jadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Boyamin mengkritik keras Alexander Marwata yang menyebut tidak malu meskipun Firli Bahuri jadi tersangka dugaan pemerasan. Dia menilai sebagai orang yang memiliki akal sehat dan berpikir secara logis akan tetap merasa malu atas kasus ini.
"Saya tidak kaget kalau Pak Alex Marwata mengatakan tidak malu atas perbuatannya Pak Firli Bahuri. Sementara, Pak Ghufron meminta maaf, karena kalau yang berpikir logis dan wajar ya mungkin tetap malu," kata Boyamin dalam keterangannya, Minggu, 26 November 2023.
Bahkan, menurut dia, kasus Firli Bahuri mempermalukan seluruh masyarakat Indonesia lantaran perkara ini tengah jadi sorotan dunia internasional.
"Sekarang jadi berita internasional juga gitu. Apapun benar-salah, asas praduga tidak bersalah, segala macam. Tapi, apapun proses ini telah mempermalukan kita semua. Dan, rakyat enggak ada yang dukung Pak Firli," kata Boyamin.
Lebih lanjut, dia mengaku tak terkejut dengan sikap Alexander Marwata yang tak merasa malu. Boyamin lantas memberi contoh ketika sikap Alexander Marwata yang membela Firli Bahuri saat dirinya melaporkan soal pemakaian helikopter untuk perjalanan dinas dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.
"Tidak kaget, karena apa? Dulu zaman saya melaporkan helikopter Pak Firli, yang menjadi pembela juga Pak Alex Marwata. Buktinya Dewas menganggap penggunaan (helikopter) itu hidup mewah karena berkaitan dengan ya kepentingan untuk jalan enggak terlalu medan berat dan bisa ditempuh darat, serta waktunya cukup 3-4 jam," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata menyampaikan enggan minta maaf dan tidak merasa malu atas kasus yang menjerat Firli. Sebab, kata dia, kasus yang menjerat Firli belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alexander, Kamis, 23 November 2023.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli. Tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi dan rumah yang disewa mantan Kabaharkam Polri itu di Jalan Kertanegara Nomor 456 Jakarta Selatan.
Pun, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya, dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai setara Rp 7,4 miliar, dua mobil, 21 unit HP, kunci mobil Land Cruiser, dan ikhtisar lengkap LHKPN Firli Bahuri.