Respons Jokowi Ditanya Soal Firli Ajukan Praperadilan karena Dijadikan Tersangka
- M Yudha P / VIVA.co.id
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak banyak bicara saat diminta tanggapannnya terkait praperadilan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri atas status tersangkanya dalam dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Menurut dia, apa yang dilakukan Firli adalah haknya sebagai warga negara. Dia mengatakan semua proses hukum yang ada dihormati saja.
"Itu (Firli ajukan praperadilan) juga proses hukum yang harus kita hormati. Itu hak," ujar Jokowi kepada wartawan, Sabtu, 25 November 2023.
Mantan Wali Kota Surakarta (Solo) ini juga tidak banyak bicara ketika ditanya bagaimana pandangannya melihat kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli ini. Lagi-lagi, pria yang pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan untuk menghormati seluruh proses hukum yang ada.
"Hormati seluruh proses hukum karena masih dalam proses, saya tidak ingin berkomentar," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan praperadilan yang diajukan langsung oleh Firli Bahuri itu telah teregister dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"(Klasifikasi perkara) Sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri jadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 22 November 2023.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan.
"Selanjutnya, direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 7 Oktober 2023.