Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar 11 Desember, Ini Hakim yang Bakal Pimpin
- Tangkapan layar Youtube KPK
Jakarta - Sidang perdana prapradilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Firli Bahuri atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021, telah keluar.
Sidan bakal dilakukan pada bulan Desember 2023. Hal itu diungkap oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Adapun, sidang bakal digelar di PN Jakarta Selatan.
"Telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin, tanggal 11 Desember 2023," ucap dia kepada wartawan, Sabtu, 25 November 2023.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri sudah menunjuk hakim yang bakal memimpin jalannya persidangan tersebut. Hakim yang ditunjuk yakni hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang bakal terbuka untuk umum. Masyarakat bisa melihat langsung jalannya persidangan ini.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati SH.MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan praperadilan yang diajukan langsung oleh Firli Bahuri itu telah teregister dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"(Klasifikasi perkara) Sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 22 November 2023.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan.
"Selanjutnya, direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 7 Oktober 2023.