KPK Resmi Tahan 5 Tersangka Suap Proyek Pengadaan Jalan di Kaltim
- KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka usai penyidik melakukan operasi tangkap tangan (TKP) di Kalimantan Timur. Dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah pejabat di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur dan pihak swasta.
Wakil ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di Kalimantan Timur itu bermula dari adanya sebuah anggaran untuk tahun 2023. Anggaran dari APBN tersebut ditujukan untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur.Â
Kemudian, ada dua proyek yang akan ikut dalam pengadaan proyek pembangunan. Proyek tersebut yakni untuk membangun meningkatkan sebuah Jalan Simpang Batu Laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.
Dalam proyek itu, Rahmat Fadjar selaku Kasatker BBPJN Kaltim tipe B bersama Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditunjuk sebagai pihak yang berwenang.
Pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Haris, bersama anak buahnya, Hendra Sugiarto dan Direktur CV Bajasari, Nono Mulyanto, mulai melobi Riado dan Rahmat.Â
"Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, NM, ANR dan HS melakukan pendekatan termasuk komunikasi yang rutin pada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang," ujar Tanak kepada wartawan di gedung merah putih KPK, Sabtu 25 November 2023.
"Atas tawaran tersebut, RS menyampaikan pada RF dan RF menyetujui kesepakatan tersebut," lanjutnya.
Setelah itu, Rahmat pun memberikan sebuah perintah kepada Riado untuk memenangkan PT FPL dan CV Bajasari dalam pengadaan proyek itu. Caranya, dengan memanipulasi beberapa item dalam E-Katalog anggaran yang telah dikeluarkan.
Terjadi kesepakatan pembagian uang kesepakatan antara Raido dan Rahmat. Di mana, Rahmat mendapatkan 7 persen dan Raido 3% sesuai nilai proyek.
"Sekitar Mei 2023, NM, ANR dan HS memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di kantor BBPJN Wilayah 1 Kaltim hingga mencapai sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dan digunakan diantaranya untuk acara Nusantara Sail 2023," jelas Tanak.
Kemudian, kelima tersangka yang terlibat kasus korupsi pengadaan proyek di Kalimantan Timur itu langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya, Riado Sinaga dan Rahmat Fadjar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, ketiga tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta diduga sebagai pemberi suap. Mereka disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.