Johanis Tanak Ungkap KPK Belum Terima Surat Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Pimpinan KPK Temui Komisi III DPR. Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Jakarta – Wakil ketua KPK Johanis Tanak buka suara soal pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri usai resmi jadi tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia menyebutkan bahwa surat pemberhentian sementara Firli Bahuri belum diterima oleh KPK.

ICW Bilang 5 Pimpinan KPK Baru yang Dipilih Komisi III DPR RI Mengecewakan

"Nah, pemberhentian sendiri kami belum terima," ujar Tanak di gedung merah putih KPK, Sabtu 25 November 2023.

Tanak pun berharap surat pemberhentian sementara Firli Bahuri jadi ketua KPK itu segera diterimanya sekaligus surat penunjukan Nawawi Pomolango menjadi ketua KPK yang baru sementara.

Prabowo dan Wakil PM Inggris Diskusi Soal Program Makan Bergizi Gratis Bagi Anak-anak

"Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai ketua," kata Tanak.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak

Photo :
  • KPK
Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Tanak menyebutkan kalau Firli Bahuri saat ini masih ikut melakukan ekspose terkait dengan kasus perkara yang tengah berjalan di lembaga antirasuah. 

Tetapi, Tanak juga menegaskan soal peraturan perundang-undangan KPK yang menjelaskan kalau pejabat KPK terlibat tindak pidana korupsi maka akan diberhentikan sementara.

"Ketika ditetapkan juga sebagai tersangka, secara yuridis, keputusan pemberhentian itu yang menjadi landasan, dasar alasannya itu adalah dia dia ditetapkan sebagai tersangka," kata Tanak.

"Tetapi, efektivitas secara hukum berlakunya itu setelah adanya keputusan presiden," lanjutnya.

Maka itu, Tanak menyebut kalau dirinya tidak punya hak untuk melarang Firli Bahuri untuk tidak terlibat dalam ekspose kasus perkara. Sebab dikatakannya, sampai dengan saat ini belum terima surat pemberhentian secara sementara tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube KPK

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pada Jumat, 24 November 2023. Kini, Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden tersebut setelah mendarat di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Jumat, 24 November 2023. Menurut dia, Jokowi baru saja selesai kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Ari melalui keterangannya pada Jumat malam, 24 November 2023.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami soal dugaan adanya jual beli aset milik Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024