KPK Geledah Kantor di Surabaya-Jember Terkait Dugaan Korupsi Kajari Bondowoso

Gedung Merah-Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur. Penggeledahan itu berlangsung selama dua hari yakni 22-23 November 2023 kemarin.

"Kamis (23/11) dan Rabu (22/11), Tim Penyidik KPK telah selesai menggeledah beberapa tempat yang ada di wilayah Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember dan Kota Surabaya, Jawa Timur," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 24 November 2023.

Ali Fikri KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ali menuturkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di kantor dan kediaman dari para pihak swasta yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini. 

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen dari beberapa proyek termasuk data file elektronik," kata Ali.

Lebih lanjut, kata Ali, terkait dengan proses penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro sebagai tersangka dugaan korupsi di Bondowoso, Jawa Timur. Dugaan korupsi di Bondowoso itu diketahui usai KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Adapun operasi senyap dilakukan karena mencium adanya dugaan suap penghentian sebuah kasus di Kejaksaan Negeri.

Koleksi Mobil Mewah Eks Menkumham Yasonna Laoly yang Diperiksa KPK

Tak hanya Kajari Bondowoso yang dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi di Bondowoso. KPK menjelaskan ternyata ada tiga tersangka lainnya mereka adalah Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen, kemudian ada pihak swasta yang jadi tersangka dugaan korupsi itu yakni YSS selaku pengendali CV WG dan AIW selaku pengendali PT CV WG.

"KPK menerima informasi dan laporan terpercaya terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kemudian informasi dan bahan keterangan tersebut di perkuat sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan di gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 16 November 2023 malam.

Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Harun Masiku

Rudi menjelaskan bahwa awalnya ada sembilan orang yang diamankan ketika melakukan operasi senyap di Bondowoso. KPK juga turut mengamankan uang sebanyak Rp 225 juta ketika melakukan operasi senyap.

"Tim KPK terbagi menjadi 2 dan segera bertindak mengamankan PJ, AKDS, YS dan AIW dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk permintaan keterangan awal. Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta," kata Rudi," kata dia.

Peluang KPK Panggil Gubernur Bank Indonesia Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR

Selanjutnya, para pelaku yang diamankan saat operasi senyap diperiksa di KPK. Setelah itu, KPK menaikkan operasi senyap di Bondowoso itu menjadi penyidikan.

Lantas, penyidik KPK menetapkan empat orang tersangka dengan mencukupi sejumlah alat bukti. Setelah tersangka itu ditetapkan, ternyata ada proses suap yang diterima oleh Puji Triasmoro dan Alexander Silaen.

"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," ucapnya.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Kemudian para tersangka kini telah resmi ditahan di Rutan KPK. Mereka akan menjalani proses penahanan 20 hari kedepan mulai hari ini.

"Tersangka YSS dan AIW sebagai Permberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tukas Rudi.

Sedangkan Tersangka PJ dan AKDS sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya