Stafsus Menag: Perpres 58/2023 Makin Perkuat Moderasi Beragama di Indonesia

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo
Sumber :
  • VIVA: Surya Aditiya

Magelang – Staf Khusus (stafsus) Menteri Agama (Menag) bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo mengatakan praktik Moderasi Beragama di Indonesia menunjukkan perkembangan menggembirakan.

Jokowi Blusukan ke Temanggung Temui Petani Kopi, Minta Jaga Kualitas

“Ini diharapkan bisa berjalan semakin sistematis dan terencana setelah terbitnya regulasi baru, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama,” ujar Wibowo di Magelang, Jawa Tengah, Jumat, 24 November 2023.

Menurutnya, Perpres 58 tahun 2023 ini merupakan poin penting dalam pengejawantahan kebijakan besar yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. 

Kemenag Kembali Raih Prestasi di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo

Photo :
  • VIVA: Surya Aditiya

“Lewat Perpres No 58 ini, kebijakan program Moderasi Beragama juga semakin terstruktur, sinergis, dan berkualitas,” kata dia

Reaksi Bobby Nasution Setelah Dipecat PDIP

Wibowo optimis, penyelenggaraan Moderasi Beragama yang dalam praktiknya dilakukan oleh berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta melibatkan masyarakat juga akan berjalan dengan harmonis seiring dibentuknya Sekretariat Bersama (Sekber). 

Untuk tugas ini, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai Ketua Pelaksana Sekber Moderasi Beragama.

“Kehadiran Sekber adalah babak baru dalam implementasi program Moderasi Beragama di Indonesia. Dalam pasal 9 Perpres No 58 ini fungsi Sekber sangat strategis,” imbuhnya

Sebagai Ketua Pelaksana Sekber, Yaqut bakal dibantu sejumlah menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menkominfo, Menkumham, Menteri Bappenas, Menpora, Mendikbudristekdikti, Men-PANRB, Menparekraf, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Ketenagakerjaan, Menkop UMKM, dan Jaksa Agung.

Dalam tugas tersebut selaku Sekber, Yaqut akan diberi 3 tugas utama. Pertama, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama di kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Kedua, melaporkan capaian dan evaluasi penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama kepada presiden. Ketiga, memublikasikan capaian penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Photo :
  • Kemenag

Dengan adanya praktik Moderasi Beragama, Wibowo berharap hal ini dapat mengakar kuat di tengah kehidupan masyarakat. Sebab, kata dia, selain lebih terkoordinasi, kebijakan ini  diklaim lebih terukur.

“Ada tahapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang terjadwal menunjukkan ada pelaksanaan program secara nyata. Bahkan, dengan adanya publikasi atas capaian, maka pelaksanaan program pun menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya

Wibowo menyebut, dalam beberapa kesempatan, Menag Yaqut menekankan bahwa penguatan Moderasi beragama bukan cuma tugas individu atau kelompok, melainkan banyak yang harus terlibat.

“Program prioritas ini sudah menjadi tugas bersama, kita semua, kementerian, lembaga dan masyarakat juga termasuk para aktivis hak asasi manusia," pungkasnya

Dalam kesempatan yang sama Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragma Kemenag, Wawan Djunaidi mengatakan bahwa Perpres 58 tahun 2023 bisa menjadi penyangga kuat atas regulasi sebelumnya, yakni Perpres Nomor  12 Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada 26 Januari 2023.

“Terbitnya Perpres baru No 58 membuat Kemenag semakin optimal dalam menjalankan program penguatan Moderasi Beragama,” tegasnya.

Wawan menyampaikan, upaya awal yang dilakukan Kemenag untuk implementasi RPJMN ini diawali dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Moderasi Beragama. Pokja ini dikuatkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 270 Tahun 2020. Selain itu, kata dia, pada tahun yang sama juga terbit Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 yang berisi program Moderasi Beragama. Program ini terpetakan secara strategis sejak 2020 hingga 2024 sesuai amanat RPJMN.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya