Kombes Ade Blak-blakan Penyerahan Uang Kasus Pemerasan ke SYL Terjadi Bukan Cuma Sekali

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Polisi menyebut adanya beberapa kali penyerahan sejumlah uang dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Kasus yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka itu terkait dengan dugaan penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

Menag Nasaruddin Umar Kembalikan Barang ke KPK Diduga Gratifikasi

“Setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta penyidikan, terjadi beberapa kali pertemuan. Dan, yang diduga penyerahan uang,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 24 November 2023.

Meski begitu, Ade tak merinci berapa kali pertemuan penyerahan uang ini terjadi. Selain itu, mantan Kapolres Kota Solo tersebut juga tak menjelaskan total penyerahan uang yang dilakukan beberapa kali itu.

5 Fakta Kecelakaan Truk Fuso di Slipi Hingga Sebabkan 2 Orang meninggal Dunia

“Nanti kita akan update dari hasil perkembangan penyidikannya. Kita penyidik akan transparansi dalam melakukan penyidikan ini dan kita akan selalu update kepada rekan-rekan sekalian,” jelas Ade.

Aksi Ketua dan Mantan Pegawai KPK Usai Firli Bahuri Tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kecelakaan Beruntun Maut di Slipi Bukan Karena Rem Truk Blong, Sopir Akui Ngantuk

Dalam kasus ini, status Ketua KPK sudah resmi menyandang sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu diumumkan Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 22 November 2023.

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.

Firli Tak terima dan melawan

Ketua KPK Firli Bahuri sebelum ditetapkan tersangka sudah beberapa kali membantah bahwa dirinya tak pernah melakukan pemerasan terhadap siapapun termasuk SYL.

Lantas, terkait status tersangkanya, Firli melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar juga sudah merespons. Firli tak terima dan siap melawan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Ian Iskandar menilai penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri seperti memaksakan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia bilang demikian karena salah satu alasannya soal alat bukti yang kabarnya disita tapi tak pernah diperlihatkan.

"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," jelas Ian.

Dia sudah komunikasi dengan Firli soal penetapannya status tersangka. Ian mengatakan pihaknya berencana mau melawan soal penetapan status tersangka. "Intinya kita akan melakukan perlawanan. Nah, itu saja," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya