Status Firli Bahuri sebagai Tersangka Merusak Kredibiltas KPK

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kamis 5/9
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Depok - Pengamat Politik Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI), Vishnu Juwono mengatakan, penetapan status tersangka kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merupakan penurunan kredibilitas KPK.

Pimpinan KPK Baru Sudah Terpilih, Alex Marwata: Tak Akan Banyak Bawa Perubahan Memberantas Korupsi

Dari sejumlah rentetan peristiwa yang melanda KPK sejak beberapa waktu ini sejak Revisi Undang-Undang KPK tahun 2019, menyebabkan kredibilitas KPK yang sudah rendah di mata masyarakat. Banyak masalah etika dan dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan KPK selama beberapa tahun in, termasuk yang melibatkan Ketua KPK saat ini Firil Bahuri.

“Penetapan status tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, oleh Polda Metro Jaya tidak hanya menjadi masalah internal KPK, tetapi juga menciptakan dampak serius terhadap citra lembaga tersebut di mata masyarakat,” katanya, Jumat (24/11/2023).

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Vishnu Juwono

Photo :
  • Istimewa

Dikatakan, kasus ini menambah daftar masalah yang telah merusak kredibilitas KPK, terutama setelah hasil survei Lembaga Survei Indonesia pada bulan Agustus 2023 menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK masih belum pulih, setelah dua tahun sebelumnya mencapai di atas 70 %, sekarang menurun menjadi 61%. Dalam konteks penanganan kasus ini, Vishnu  pun merasa prihatin.

ICW Bilang 5 Pimpinan KPK Baru yang Dipilih Komisi III DPR RI Mengecewakan

“Kasus penetapan tersangka kepada Firli Bahuri tidak hanya merugikan nama baik Firli sendiri, tetapi juga menjadi beban tambahan bagi KPK. Untuk menyelamatkan institusi KPK,” ujarnya.

Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube KPK

Dengan adanya kondisi pelik terhadap KPK ini, sebaiknya Firli segera mengundurkan diri, sejalan dengan Pasal 32 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dapat diberhentikan sementara melalui keputusan Presiden. Dia menekankan urgensi langkah konkret untuk menyelamatkan integritas KPK.

“Untuk menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, Presiden Joko Widodo seharusnya segera memberhentikan Firli sebagai Ketua KPK,” tukasnya.

Menurutnya, langkah ini menjadi penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan memastikan bahwa institusi ini tetap mempunyai legitimasi yang cukup di mata Masyarakat dalam menjalankan tugas beratnya memberantas korupsi kedepannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya