MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Usia Minimal Capres-Cawapres Pekan Depan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber :
  • vstory

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan gugatan syarat batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun pekan depan. Adapun gugatan itu diajukan oleh Brahma Aryana, yang juga mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). Dalam petitumnya, ia meminta seseorang yang berusia di bawah 40 tahun boleh maju sebagai capres-cawapres hanyalah yang pernah/sedang menjadi gubernur saja.

Lagi, Jokowi Endorse Paslon Respati-Astrid dengan Blusukan di Proyek Rel Layang Warisan Gibran

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023. Perkara itu dibela oleh Viktor Santoso Tandiasa.

"Jadwal sidang Rabu, 29 November 2023. Pengucapan Putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023," dikutip dari website MK, Jumat, 24 November 2023.

Gibran Minta Menpar Gelar Event hingga Convention di Lokasi Pasca-Bencana Guna Pulihkan Ekonomi Setempat

Adapun perkara nomor 141 itu sudah disidangkan dua kali. Sidang pertama pada 8 November 2023 dan sidang kedua pada 20 November 2023. 

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Dalam sidang perkara itu, Anwar Usman tak diperbolehkan ikut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Alasannya, Anwar Usman sudah dihukum oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), tidak boleh mengadili perkara yang berpotensi konflik kepentingan.

Sebagai informasi, Perkara 141 ini diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.

Dalam gugatan itu, Viktor Santoso Tandiasa bertindak sebagai kuasa hukum penggugat.

Melalui petitumnya, penggugat menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dia meminta agar ditambahkan frasa baru, "yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi".

"Sehingga, bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma dalam gugatan yang diregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023, dikutip dari situs resmi MK, Kamis.

Adapun alasan pengajuan gugatan tersebut adalah latar belakang putusan MK yang menjadi polemik di masyarakat.

"Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? Atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota?" kata Brahma, yang memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya