Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Dugaan Novel Baswedan Terbukti
- Tangkapan layar Youtube KPK
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri telah ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hal tersebut disampaikan kepada media oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, bahwa Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Menetapkan Saudara FB, selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.
Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin LImpo ketika beredar foto keduanya sedang berbincang di sebuah lapangan Bulutangkis. Padahal aturannya Ketua KPK tidak boleh berbincang dengan terduga kasus korupsi.
Dugaan Novel Baswedan Terbukti
Dilansir dari akun Youtube Deddy Corbuzier, Jumat 24 November 2023, Ketika Novel Baswedan ditanya oleh Deddy mengenai Ketua KPK, Firli Bahuri korupsi, lantas Novel menjawab 'Sangat Yakin'.
Keyakinan Novel Baswedan terbukti, kini Firli Bahuri telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian yaitu Syahrul Yasin Limpo.
Selain itu juga, ini merupakan sejaran dimana Ketuka KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Di negara manapun hal tersebut tidak pernah terjadi.
"Ketua KPK yang tugasnya memberantas korupsi, justru terkait dengan perbuatannya sendiri, baru kali ini," ungkap Novel Baswedan.
Selain itu juga, Novel Baswedan mengatakan lebih lanjut bahwa dirinya sangat yakin bahwa kasusnya Firli Bahuri itu bukan kali pertama, "Tapi kalau dibilang dalam hati, yah saya yakin lah (Firli bersalah). Sangat yakin. Karena ini bukan pertama kali."
Ia juga memaparkan lebih lanjut, ketika Firli Bahuri mendaftarkan sebagai calon Ketua KPK, bahwa yang bersangkutan telah memiliki banyak masalah dan sempat diperiksa oleh tim Internal KPK ketika Firli masih menjabat sebagai Deputi Penindakan.
"Ketika yang bersangkutan mendaftar menjadi pimpinan KPK. Pimpinan KPK Agus Rahardjo dan kawan-kawannya saat itu memberikan rekomendasi loh kepada Komisi III DPR untuk memberitahu, bahwa yang bersangkutan memiliki beberapa kasus," tutur Novel Baswedan.