Kepergok Mesum di Parkiran Mall, Pengemudi Mobil Tabrak Sekuriti Hingga Tewas
- Mirror
Sumatera Utara – Seorang sekuriti Biston Simanjuntak (44) bertugas di Yanglim Plaza, Jalan Emas Kecamatan Medan Area, Kota Medan, tewas usai ditabrak pengemudi mobil di parkir mal tersebut, Senin sore, 13 November 2023.
Pengemudi mobil tersebut, berinsial G (49) warga Komplek Cemara Hijau, Kota Medan. Ia berhasil ditangkap Polsek Medan Area, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara.
"Pelaku (yang menabrak korban) sudah diamankan," ucap Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis 23 November 2023.
Berdasarkan data diperoleh, kronologi kejadian itu, berawal dari Biston bersama rekannya yang juga sekuriti, mencurigai ada 'mobil goyang' alias sedang mesum.
"Korban berdua dengan temannya melakukan patroli. Dan menemukan mobil katanya melakukan perbuatan mesum di dalam ada tersangka G dan seorang wanita," jelas Hendrik.
Saat digedor kaca mobil tersebut, pelaku bukannya membuka kaca, malah tancap gas. Namun, korban justru menaiki bagian depan mobil. Sehingga pelaku membawa mobil zig-zag, hingga membuat Biston terjatuh.
"Tersangka tersebut, melaju membawa mobilnya untuk keluar dari basement, akan tetapi korban memanjat mobil tersebut, mobil zigzag dan korban terjatuh," jelas Hendrik.
Pelaku bukan menghentikan laju mobilnya, malah tancap gas dengan menabrak portal parkiran keluar di Yanglim Plaza dan kabur meninggalkan lokasi kejadian begitu saja.
"Setelah itu, rekan korban membawanya ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal di rumah sakit," tutur Hendrik.
Petugas kepolisian menerima informasi tersebut, turun ke lokasi kejadian dengan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti.
"Penyidik datang untuk melakukan olah TKP dan kita cek CCTV, tersangka menggunakan mobil Xpander warna putih setelah itu kita melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berinisial G," jelas Hendrik.
Hendrik mengungkapkan setelah terindentifikasi mobil dan pengemudi tersebut, polisi bergerak langsung menangkap G. "Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Junto 338 Kuhpidana," kata Kapolsek Medan Area.