Berapa Nominal Pemerasan yang Dilakukan Firli Bahuri ke SYL?

Firli Bahuri Terseret Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Sumber :
  • VIVA.co.id

Jakarta - Polisi belum blak-blakan perihal nilai nominal pemerasan dalam kasus yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Status Firli jadi tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

"Terkait dengan materi penyidikan nanti kita update berikutnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.

Ade tak menafikan dalam kasus ini, pihaknya sudah menyita dokumen penukaran valas dalam bentuk uang dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura senilai Rp7,4 miliar lebih sebagai barang bukti. Namun, ia tak menegaskan apakah nilai pemerasan dalam kasus itu senilai dengan valas yang ditukar tersebut. "Itu barang bukti yang kita sita," kata dia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL terkait penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Bukti itu dijadikan dasar untuk menetapkan Firli jadi tersangka.

Salah satu bukti itu adalah dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Kombes Ade kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.

Status tersangka Firli ditetapkan Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 22 November 2023. Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.

Kombes Latif Usman Jadi Wakapolda Jateng, Posisi Dirlantas Polda Metro Diisi Kombes Komarudin

Firli Bahuri Tak Terima

Sebelum ditetapkan tersangka, Firli Bahuri sudah beberapa kali membantah bahwa dirinya tak pernah melakukan pemerasan terhadap siapapun termasuk SYL. Pun, terkait status tersangkanya, Firli melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar sudah menyampaikan keberatan.

Polisi Imbau Masyarakat Jadikan Motor sebagai Alternatif Terakhir untuk Mudik

Firli tak terima atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Ian menyebut penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri seperti memaksakan soal penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia mengatakan demikian karena punya dua alasan yang meragukan status Firli tersangka.

"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," jelas Ian.

Pembebasan WN India Tersangka Penggelapan Perusahaan Arab Dinilai Rusak Iklim Investasi

Dia juga mengklaim sudah.komunikasi dengan Firli soal penetapannya jadi tersangka. Namun, ia tak merinci apa yang dibahas.

Dia cuma memastikan pihaknya mau melawan soal penetapan status tersangka yang disematkan ke kliennya. "Intinya kita akan melakukan perlawanan. Nah, itu saja," kata dia.

Ilustrasi Mobil Patroli Polisi

Komplotan Pencuri Ban Serep Truk di Tol Halim Mau Suap Petugas Saat Ditangkap

Komplotan pencuri ban serep di pinggir Tol Halim, berjumlah lima orang, dicokok Satuan Patroli Jalan Raya atau PJR Direkrorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025