Respons SYL usai Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan

Syahrul Yasin Limpo, Pemeriksaan Lanjutan di KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ketua KPK Firli Bahuri telah diumumkan oleh Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tetapi, Firli Bahuri masih menduduki jabatannya sebagai ketua KPK sampai dengan hari ini.

Polisi Akhirnya Tetapkan Dokter A jadi Tersangka Tewasnya Selebgram Asal Medan Ella Nanda

Firli Bahuri pun dikatakan masih memimpin sebuah rapat internal yang digelar pada Kamis 23 November 2023. Dia juga masih berkantor hari ini.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/Zendy
Tidak Lolos Seleksi di Komdigi, Tersangka AK Malah Dipekerjakan Blokir Situs Judi Online

Syahrul Yasin Limpo sebagai sosok yang melaporkan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya pun turut merespons penetapan tersangka Firli Bahuri.

Respons yang diberikan oleh Syahrul Yasin Limpo ketika dirinya rampung menjalani pemeriksaan harian di gedung merah putih KPK.

Dicari KPK, Pengacara Klaim Tak Tahu Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Paman Birin

"Ini aku sudah diperiksa, ini aku sudah diperiksa. Saya berproses hukum ini sekarang," ujar SYL ketika ditanyai tanggapan soal penetapan tersangka Firli Bahuri, Kamis 23 November 2023.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya yang menetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan Firli Bahuri. Dia diumumkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup buntut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Firli bakal dikenakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam rentetan pasal berlapis itu, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata dia kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • Antara

Ade menegaskan penetapan Firli jadi tersangka sesudah penyidik menemukan bukti yang cukup. Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, sedikitnya ada 91 orang telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.

“Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” katanya.

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di PN Ternate

KPK Cecar Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba soal Asal Uang Pembelian Aset Miliknya

KPK telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024