Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Sebut Belum Pernah Diperiksa Polda Metro Soal Pemerasan SYL

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku bahwa dirinya sampai dengan saat ini masih belum diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dugaan pemerasan terhadap SYL itu diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Sejauh ini belum [diperiksa]," ujar Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 23 November 2023.

Alex pun menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini akan mengutamakan kerja-kerja pemberantasan korupsi di KPK tidak terganggu dengan kejadian tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

KPK nantinya tetap akan komitmen untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi besar termasuk dalam kasus yang tengah berjalan saat ini.

"Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas yang sebagaimana dimandatkan oleh Undang-undang KPK, menuntaskan perkara tindak pidana korupsi baik di tingkat penyelidikan, penyidikan maupun pengembangan hasil persidangan," kata Alex. 

Firli Bahuri Masih Aktif Jadi Ketua KPK

Ketua KPK Firli Bahuri saat ini tengah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan  pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya. 

Gubernur Bengkulu Peras Bawahannya Buat Cari Dana Pilkada Sejak Bulan Juni

Firli Bahuri hari ini masih aktif kerja dan masih mengikuti rapat di lembaga antirasuah.

"Masih sangat aktif. Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 23

Alex Marwata Sebut Johanis Tanak Teken OTT Gubernur Bengkulu: Beliau Setuju, Tak Keberatan

Alex menuturkan, saat ini Firli Bahuri pun masih berada di ruangannya. Dia tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.

"Dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa," katanya.

Gubernur Ditangkap KPK, KPU Bengkulu Pastikan Tetap Lanjutkan Tahapan Pilkada
Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024