Kombes Ade Blak-Blakan Bakal Lakukan Ini Usai Firli Bahuri Ditetapkan jadi Tersangka
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Setelah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021, polisi bakal melakukan sejumlah langkah sebagai tindak lanjut.
"Yang pertama melengkapi administrasi penyidikan setelah dilakukannnya gelar perkara penetapan tsk pada malam hari ini. Kedua melakukan pemeriksaan terhadap para saksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.
Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, selanjutnya, mereka melakukan pemeriksaan lagi terhadap Firli. Namun kali ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut. Selanjutnya, polisi akan melakukan pemberkasan dokumen penyidikan.
"Yang kelima melakukan koordinasi dan megirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati Jakarta," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan.
"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu 7 Oktober 2023.