Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Tunggu Surat Penetapan Tersangka, Polisi Segera Kirim

Kementerian Sekretariat Negara RI atau disebut juga Setneg
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Polri segera mengirimkan lampiran surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ke Kementerian Sekretariat Negara, Kemensetneg. Pemberhentian Firli pasca menjadi tersangka, akan dilakukan melalui Keputusan Presiden atau Keppres. Tapi masih menunggu surat dari pihak kepolisian. 

Pengamat Nilai Penangkapan Tom Lembong Kental Muatan Politis, Ini Alasannya

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor), Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, mengatakan pengiriman surat akan dilakukan hari ini sekaligus untuk melengkapi administrasi penyidikan. 

"Iya (bakal dikirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka," kata Arief kepada wartawan, Kamis, 23 November 2023. 

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Minta Dibebaskan dari Tahanan

Arief menyebut, hari ini penyidik belum merencanakan panggilan pemeriksaan terhadap Firli usai ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, kata dia, akan lebih dulu menyusun jadwal pemeriksaan.

"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," ungkapnya. 

KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Istana Tunggu Surat Penetapan Tersangka

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pasca Ketua KPK, Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Namun, kata dia, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). “Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 Ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka, pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu Keppres oleh Presiden,” kata Ari di Jakarta pada Kamis, 23 November 2023.

Firli Bahuri Tersangka Pemerasan 

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

"Menetapkan Saudara FB, selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.

Firli bakal dikenakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam rentetan pasal berlapis itu, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata dia kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya