Wakil Ketua KPK Alex Marwata Blak-blakan Tak Malu Firli Bahuri Tersangka Korupsi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tidak malu dengan penetapan koleganya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal tersebut ditegaskan Alex, sapaan akrabnya, merespon penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi. Alex sebelumnya dituntut minta maaf dan malu atas perilaku Firli Bahuri yang telah merusak kredibilitas KPK sebagai institusi anti korupsi.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023.
Alex menegaskan kasus hukum yang menjerat Firli Bahuri di Polda Metro Jaya masih berupa sangkaan, dan belum terbukti. Ia mengingatkan semua pihak, di kasus Firli Bahuri harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah.
"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," ujarnya.
Mantan hakim ad hoc Tipikor ini pun tak ingin berspekulasi terkait penilaian negatif publik terhadap KPK atas penetapan tersangka Firli Bahuri. Menurutnya, kasus ini baru tahap awal dan masih perlu pembuktian.
"Sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," tegasnya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan Firli Bahuri. Dia diumumkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup buntut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Dalam rentetan pasal berlapis itu, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata dia kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.
Ade menegaskan penetapan Firli jadi tersangka sesudah penyidik menemukan bukti yang cukup. Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, sedikitnya ada 91 orang telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.
“Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” katanya.