Pimpinan soal Status Tersangka Firli Bahuri: Beliau Masih Ketua KPK, Kerja Seperti Biasa

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka
Sumber :
  • KPK

Jakarta – Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa sampai dengan hari ini Firli Bahuri masih menjabat sebagai ketua KPK. Bahkan, Firli pun masih menjalankan tugasnya sebagai ketua seperti biasanya.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri sudah diumumkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sampai dengan saat ini pak firli masih sebagai ketua kpk dan menjalankan tugas seperti biasa," ujar Alex di gedung merah putih KPK, Kamis 23 November 2023.

Alex menuturkan kalau sampai dengan saat ini KPK masih menunggu keputusan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). "Kita tidak berandai-andai dan kita juga tidak tau dan belum juga belum ada keppres dari presiden," kata Alex.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/Zendy

Pun, Alex menyinggung soal koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri soal kasus dugaan pemerasan SYL ini. Dia menyebut tidak ada gangguan apapun soal koordinasi tersebut.

"Kemudian terkait dengan kegiatan koordinasi dengan kepolisian tidak ada masalah dan ini menyangkut lembaga person, pribadi-pribadi dan kelembagaan tidak ada terganggu sama saja kita berkoordinasi dengan kementan sekalipun menterinya sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan sama sekali tidak ada gangguan koordinasi sinergi dengan pihak kepolisian," kata dia.

"Kemudian terkait dengan opini publik ya tentu cara yang paling efektif untuk menentukan kepercayaan publik lewat kerja-kerja dan kinerja KPK," lanjutnya

Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Lagi, Kombes Ade Safri Tak Tahu Alasannya Apa

Akan Kooperatif

Terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menuturkan pihaknya menghormati proses hukum dilakukan Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Dia juga menyakini Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, bakal kooperatif menjalani penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut.

Usai Temui Penyidik Polda Metro, Pengacara Klaim Firli Bahuri Bakal Hadiri Pemeriksaan

“Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, Negara Indonesia adalah Negara Hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum,” kata Johanis

Di sisi lain, Johanis juga menyinggung asas tidak bisa orang dikatakan bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan yang tetap. Terlebih, saat ini proses hukumnya masih berjalan, dan Firli Bahuri juga memiliki hak praperadilan.

Sopir Truk Tronton Pemicu Kecelakaan Maut Beruntun di Slipi Jadi Tersangka dan Ditahan

“Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya yang menetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan Firli Bahuri. Dia diumumkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup buntut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau  penerimaan gratifikasi dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Firli dijerat  Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam rentetan pasal berlapis itu, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata dia kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.

Ade menegaskan penetapan Firli jadi tersangka sesudah penyidik menemukan bukti yang cukup. Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, sedikitnya ada 91 orang telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.

“Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya