Tunggu Surat Penetapan Tersangka, Istana Sebut Pemberhentian Firli Bahuri Lewat Keppres
- VIVAnews/Agus Rahmat
Jakarta - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pasca Ketua KPK, Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Namun, kata dia, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 Ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka, pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu Keppres oleh Presiden,” kata Ari di Jakarta pada Kamis, 23 November 2023.
Untuk mengeluarkan Keputusan Presiden tersebut, kata Ari, tentu harus didasari dengan keterangan yang jelas berupa surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditetapkan Polri terhadap Firli Bahuri. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
“Ya mekanisme yang diatur seperti itu. Surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri diberitahukan kepada Presiden, kemudian dari situ aturan dalam UU 19/2019 dijalankan penetapan sebagai pemberhentian sementara, juga dikeluarkan dalam bentuk Keppres,” jelas dia.
Jelas dia, Kementerian Sekretariat Negara sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri dari Polri. Makanya, kata dia, Istana masih menunggu surat dari Polri tersebut untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Sampai pagi ini, Kemensetneg masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri. Jika surat itu sudah diterima, maka akan diproses selanjutnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 22 November 2023.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan.
"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu 7 Oktober 2023.
Bantahan Firli Bahuri
Dugaan pimpinan KPK yang melakukan pemerasan terhadap SYL dispekulasikan mengarah ke Firli Bahuri. Apalagi sempat beredar foto Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis.
Firli pun menjelaskan beredarnya foto pertemuan dirinya dengan SYL yang membuat publik geger. Foto tersebut beredar, setelah KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementan era SYL.
Sementara, ada upaya laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya. Adapun SYL sudah diperiksa Polda Metro Jaya, beberapa hari lalu.
Firli jelaskan, kalau pertemuan tersebut dilakukan sebelum dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) terjadi. Dia menyebut, pertemuan itu dilakukan pada Maret 2022, setahun lalu.
"Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka," ujar Firli dalam keterangannya, Senin, 9 Oktober 2023.