Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Dewas Bakal Surati Presiden Soal UU KPK

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Ketua KPK Firli Bahuri telah dinyatakan oleh Polda Metro Jaya resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK pun berencana akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan Undang-undang KPK.

Kombes Wira Ungkap Modus Pegawai hingga Staf Ahli Komdigi Jadi Mafia Bina Judi Online

Diketahui, Dewas KPK mendesak soal Undang-undang KPK Nomor 19 Thn 2019 pasal 32 ayat (2) untuk Firli Bahuri. Aturan tersebut ditujukan untuk menonaktifkan ketua KPK jika terlibat kasus korupsi.

Undang-undang tersebut merujuk pada keputusan presiden RI. Lantaran itu, Dewas berencana untuk menyurati Jokowi soal adanya penghentian sementara.

Sambangi KPK Hari Ini, Maruarar Sirait: Kami Minta Bantuan Buat Sistem Pencegahan Korupsi

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/Zendy

"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis, 23 November 2023.

Oknum Polisi Pukul Sopir Taksi Online Berakhir Damai, Netizen: Hukum Buat Candaan

Syamsuddin menuturkan, surat tersebut bakal dilayangkan ke Jokowi hari ini ketika surat resmi penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya sudah ada untuk Firli Bahuri.

"Ya dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpi. Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup buntut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Firli bakal dikenakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam rentetan pasal berlapis itu, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata dia kepada wartawan, Kamis, 23 November 2023.

Ade menegaskan, penetapan Firli jadi tersangka sesudah penyidik menemukan bukti yang cukup. Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, sedikitnya ada 91 orang telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.

“Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya