Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan, Miliki 4 Aset Tanah Senilai Rp1,6 M di Lampung
- VIVA/Zendy
Lampung – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Status hukum Ketua KPK tersebut ditetapkan oleh Polda Metro Jaya setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. Polda Metro Jaya memiliki bukti pertukaran mata uang asing senilai Rp7 miliar dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, SYL.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaru, Firli memiliki delapan aset tanah dan bangunan senilai Rp10,4 miliar. Enam di antaranya berlokasi di Bekasi dan empat lainnya di Bandar Lampung.
Detail tanah dan bangunan senilai Rp10.443.500.000 meliputi:
Tanah dan bangunan seluas 317 m2/184 m2 di kabupaten/kota Bekasi, hasil sendiri Rp1.436.500.000.
Tanah seluas 300 m2 di kabupaten/kota Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp412.500.000.
Tanah seluas 300 m2 di kabupaten/kota Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp412.500.000.
Tanah seluas 300 m2 di kabupaten/kota Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp412.500.000.
Tanah seluas 300 m2 di kabupaten/kota Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp412.500.000.
Tanah dan bangunan seluas 250 m2/87 m2 di kabupaten/kota Bekasi, warisan Rp2.400.000.000.
Tanah dan bangunan seluas 612 m2/342 m2 di kabupaten/kota Bekasi, hasil sendiri Rp2.727.000.000.
Tanah dan bangunan seluas 120 m2/360 m2 di kabupaten/kota Bekasi, hasil sendiri Rp2.230.000.000.
Selain properti, Firli memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp1.753.400.000, termasuk sepeda motor Honda Vario tahun 2007, sepeda motor Yamaha N-MAX tahun 2016, mobil Toyota Innova Venturer 2.0 AT tahun 2019, mobil Toyota Camry 2.5 AT tahun 2021, dan mobil Toyota LC 200 AT tahun 2012.
Uang tunai dan setara kas Firli mencapai Rp10.667.865.633, sehingga total kekayaan mencapai Rp22.864.765.633. (Pujiansyah/Lampung)