Ahmad Sahroni Bilang Firli Bahuri Harusnya Inisiatif Mundur Sebagai Ketua KPK

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Sumber :
  • YouTube DPR

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengatakan sepantasnya Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul status tersangka yang sudah diumumkan oleh Polda Metro Jaya

Didakwa Menyuap dan Rintangi Penyidikan, Hasto Makin Yakin Kasusnya Daur Ulang Kepentingan Politik

 “Seharusnya FB (Firli Bahuri) dengan inisiatif mengundurkan diri atas status yang sudah diterima,” kata Sahroni kepada awak media, Kamis, 23 November 2023. 

Sahroni dalam kesempatan sama pun mengkritisi kinerja Dewan Penasihat KPK, yang dianggapnya lamban dalam mengusut dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Sehingga, menurut politikus Nasdem itu, Dewas KPK juga pantas dievaluasi. 

Momen Hasto Kristiyanto Peluk Erat Istri usai Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor

“Dewas KPK selama ini kan saya agak kritik juga kinerjanya bukan makin baik tetapi makin lemot. Karena menyikapi problematika yang terjadi di institusi KPK sendiri agak sedikit lambat tidak memberikan satu integritas yang kuat, saya rasa Dewas KPK juga perlu dievaluasi, jangan sampai adanya dewas bukan memperbaiki kinerja institusi tapi malah menghambat dari proses penglihatan publik selama ini,” jelas Sahroni.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Komplotan Pencuri Ban Serep Truk di Tol Halim Mau Suap Petugas Saat Ditangkap

Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli. Tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi dan rumah yang disewa mantan Kabaharkam Polri itu di Jalan Kertanegara Nomor 456 Jakarta Selatan. 

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya, dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai setara Rp 7,4 miliar, dua mobil, 21 unit HP, kunci mobil Land Cruiser, dan ikhtisar lengkap LHKPN Firli Bahuri.

Kuasa hukum Hasto Maqdir Ismail.

Maqdir Ismail Heran KPK yang Simpan Bukti Perintangan Penyidikan Hasto Cukup Lama

Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto saat ini sudah pernah digulirkan pada tahun 2020.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025